PIUTANG WESEL
DAN PROMES
Pengertian:
1.
Wesel adalah surat perintah yang dibuat oleh
kreditur ditujukkan kepada debitur untuk membayar sejumlah uang tertentu pada
tanggal tertentu sebagaimana disebutkan dalam surat wesesl tersebut.
2.
Promes adalah surat kesanggupan membayar
sejumlah uang tertentu pada tanggal tertentu sebagaimana disebutkan dalam
promes tersebut.
Jenisnya ada
2 :
-
Wesel tidak berbunga
-
Wesel berbunga
0 komentar:
Posting Komentar