PIUTANG WESEL
DAN PROMES
Pengertian:
1.
Wesel adalah surat perintah yang dibuat oleh
kreditur ditujukkan kepada debitur untuk membayar sejumlah uang tertentu pada
tanggal tertentu sebagaimana disebutkan dalam surat wesesl tersebut.
Diposting oleh fathimah kurniawati di 20.16 0 komentar
Label: materi piutang
Diposting oleh fathimah kurniawati di 20.11 0 komentar
Label: AKUNTANSI
Diposting oleh fathimah kurniawati di 20.09 0 komentar
Label: AKUNTANSI
Diposting oleh fathimah kurniawati di 20.04 0 komentar
Label: AKUNTANSI
Diposting oleh fathimah kurniawati di 20.03 0 komentar
Label: AKUNTANSI
Diposting oleh fathimah kurniawati di 19.50 0 komentar
Label: AKUNTANSI